Hak Pemohon Informasi :
|
a.
|
Pemohon berhak mengajukan permohonan dengan sarana yang telah disediakan oleh PPID KPU Kota Pontianak;
|
b.
|
Pemohon berhak mendapatkan bantuan pada saat mengajukan permohonan informasi atau pendampingan bagi pemohon berkebutuhan khusus.
|
c.
|
Pemohon berhak menyampaikan pertanyaan, saran, dan pengaduan terkait pelayanan informasi;
|
d.
|
Pemohon berhak mendapatkan bukti tanda terima permohonan informasi;
|
e.
|
Pemohon berhak mendapatkan pemberitahuan atas permohonan yang diajukan;
|
f.
|
Pemohon berhak mendapatkan informasi tentang perpanjangan masa pemberitahuan dari PPID KPU Kota Pontianak;
|
g.
|
Pemohon berhak mendapatkan bukti tanda terima pemberian informasi;
|
f.
|
Pemohon berhak mengajukan keberatan terhadap prosedur pelayanan, biaya pelayanan atau terhadap penolakan permohonan informasi;
|
g.
|
Pemohon berhak mendapatkan informasi sesuai permintaan (subjek informasi, cara mendapatkan, bentuk informasi);
|
h.
|
Pemohon berhak mendapatkan informasi tentang prosedur pelayanan, maklumat pelayanan, hak pemohon, dan informasi lain terkait proses pemenuhan hak
atas informasi;
|
i.
|
Pemohon berhak mendapatkan perlindungan data pribadi;
|
j.
|
Pemohon berhak mengajukan permohonan sengketa ke Komisi Informasi jika tidak dapat menerima atau tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID terhadap
keberatan yang diajukan pemohon.
|
Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi :
|
a.
|
Pemohon wajib memenuhi syarat yang ditetapkan peraturan perundang-undangan dalam mengajukan permohonan atau keberatan;
|
b.
|
Pengguna informasi wajib menggunakan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
|
c.
|
Pengguna informai wajib mencantumkan sumber informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
|