Hak PPID KPU Kota Pontianak Dalam Pelayanan Informasi :
|
a.
|
berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
|
b.
|
berhak menolak permohonan dan menolak memberikan informasi yang dikecualikan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
|
c.
|
berhak mengolah atau memperlakukan secara khusus informasi yang dinilai bersifat sensitif;
|
d.
|
berhak melakukan inovasi untuk pemenuhan hak atas informasi, sesuai ketentuan perundang-undangan.
|
Kewajiban PPID KPU Kota Pontianak Dalam Pelayanan Informasi :
|
a.
|
menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang
dikecualikan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
|
b.
|
menyediakan informasi publik yang akurat dan benar;
|
c.
|
mengembangkan sistem pengelolaan dan pelayanan informasi untuk menjamin pemenuhan hak atas informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan;
|
d.
|
memberikan bantuan atau pendampingan bagi pemohon informasi berkebutuhan khusus;
|
e.
|
wajib menanggapi/menindaklanjuti pertanyaan, saran, pengaduan, dan keberatan terkait pelayanan informasi;
|
f.
|
memberikan bukti tanda terima permohonan informasi;
|
g.
|
memberikan pemberitahuan atas permohonan informasi publik;
|
h.
|
memberikan pemberitahuan tentang perpanjangan masa pemberitahuan permohonan informasi publik;
|
i.
|
memberikan tanda terima pemberian informasi;
|
j.
|
memberikan informasi sesuai permintaan pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
|
k.
|
memberikan perlindungan data pribadi pemohon informasi;
|
l.
|
memberikan informasi tentang prosedur pelayanan, maklumat pelayanan, hak pemohon, dan informasi lain terkait proses pemenuhan hak atas informasi.
|