(Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2010)
Staf Pelaksana pada Subbagian Program dan Data :
Tugas, Pokok, dan Fungsi :
1. Mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan rencana anggaran Pemilu;
2. Menyusun dan mengelola perencanaan anggaran Pemilu;
3. Mengelola, menyusun data pemilih;
4. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan kerjasama dengan lembaga pemerintah lain yang terkait;
5. Mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan kerjasama dengan lembaga non pemerintah;
6. Melakukan survey untuk mendapatkan bahan kebutuhan Pemilu;
7. Mengumpulkan dan mengolah bahan kebutuhan Pemilu;
8. Mengumpulkan dan mengolah bahan hasil monitoring penyelenggaran Pemilu;
9. Mengumpulkan dan mengolah bahan hasil supervisi penyelenggara Pemilu;
10. Menyusun dan mengelola laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Program dan Data;
11. Memberikan dan mengelola bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kab/Kota;
12. Melaporkan hasil penyusunan dan pengelolaan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KPU Kab/Kota;
13. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kab/Kota;
14. Menyusun dan merencanakan kebutuhan anggaran proses rekrutmen Anggota KPU Kab/Kota;
15. Menyusun dan merencanakan anggaran proses Penggantian Antar Waktu Anggota KPU;
16. Menjalankan perintah lain yang diperintahkan pimpinan.
Staf Pelaksana pada Subbagian Hukum :
Tugas, Pokok, dan Fungsi :
1. Mengumpulkan dan mengelola bahan untuk materi penyuluhan peraturan perundang-undangan tentang Pemilu;
2. Mengumpulkan dan mengelola bahan untuk advokasi dan konsultasi hukum Penyelenggara Pemilu;
3. Menyusun dan mengolah bahan-bahan yang sudah dikumpulkan untuk advokasi dan konsultasi hukum penyelengara Pemilu;
4. Mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan untuk pembelaan dalam sengketa hukum penyelenggara Pemilu;
5. Menyusun dan mengolah bahan-bahan untuk verifikasi administrasi dan faktual partai politik peserta Pemilu;
6. Menyusun dan mengelola evaluasi terhadap kegiatan verifikasi partai politik peserta Pemilu dan pelaporannya;
7. Menyusun dan mengelola verifikasi Calon Anggota DPRD Kab/Kota;
8. Menyusun laporan kegitan verifikasi partai politik peserta Pemilu;
9. Mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan untuk verifikasi administrasi dan faktual perseorangan peserta Pemilu;
10. Menyusun dan mengolah bahan-bahan yang sudah dikumpulkan untuk verifikasi administrasi dan faktual calon perseorangan peserta Pemilu;
11. Mengumpulkan dan mengolah bahan-bahan informasi administrasi pelaporan dana kampanye peserta Pemilu;
12. Mengumpulkan dan mengolah identifikasi kenerja staf di Subbagian hukum;
13. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang materinya
berhubungan dengan bidang tugas Subbagian Hukum;
14. Menyusun dan mencari bahan dan permasalahan yang terjadi dan menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka pemecahan masalah;
15. Menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kab/Kota;
16. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kab/Kota;
17. Menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Subbagian Hukum Kab/Kota;
18. Melaksanakan inventarisasi perturan perundang-undangan;
19. Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.
Staf pelaksana pada Subbagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat :
Tugas, Pokok, dan Fungsi :
1. Mengumpulkan dan menyusun identifikasi bahan dan informasi pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Kab/Kota;
2. Menyusun draf pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPRD Kab/Kota;
3. Mengumpulkan dan menyusun identifikasi bahan dan informasi tentang pemungutan suara, perhitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu;
4. Menyusun dan mencari bahan draft pedoman dan petunjuk teknis pemungutan, perhitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu;
5. Mengumpulkan dan menyusun identifikasi bahan informasi untuk penyusunan pedoman dan petunjuk teknis Penggantian Antar Waktu dan pengisian Anggota DPRD
Kab/Kota;
6. Menyiapkan semua berkas kelengkapan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kab/Kota dan hubungan calon pengganti untuk melengkapi kekurangan persyaratan;
7. Mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan pemberitaan dan penerbitan informasi Pemilu;
8. Menyusun draft pemberitaan dan penerbitan informasi Pemilu;
9. Mengumpukan dan mengidentifikasi bahan dan informasi pelaksanaan kampanye;
10. Menyusun draft tata cara pelaksanaan sosislisasi dan kampanye;
11. Mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan dan informasi pedoman teknis bina partisipasi, dan pelaksanaan pendidikan pemilih;
12. Melakukan identifikasi kenerja staf di Subbagian Teknis Pemilu dan Hubungan Pertisipasi Masyarakat;
13. Menginventarisasi permasalahan yang terjadi dan menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka pemecahan masalah;
14. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kab/Kota;
15. Melaksanakan dan menjalankan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kab/Kota;
16. Membantu dan mengelola memfasilitasi pemeliharaan data dan dokumentasi hasil Pemilu;
17. Menyiapkan pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Subbag Teknis dan Hubmas;
18. Menjalankan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Staf Pelaksana pada Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik :
Tugas, Pokok, dan Fungsi :
Staf Pelaksana pada Subbagian Keuangan :
1. Mengelola dan menyusun rencana Subbagian Keuangan;
2. Memberi informasi terbaru menyangkut pengelolaan keuangan yang menjadi kewenangan KPU Kab/Kota;
3. Menyusun dan mengelola bahan peneliti laporan keuangan;
4. Menyiapkan dan menyusun bahan-bahan untuk keperluan realisasi anggaran (SAI dan LPJ/KPAK);
5. Menyusun dan memperbarui apabila ada peraturan atau ketentuan keuangan yang tebaru;
6. Mengumpulkan dan menyusun data untuk keperluan perhitungan akuntansi;
7. Menyusun dan membuat daftar gaji/honor pegawai;
8. Menyusun dan membuat daftar pengadaan barang dan jasa;
9. Mengelola dan membuat kartu pengawasan pembayaran yang telah diajukan oleh PPK dan diselesaikan oleh KPPN;
10. Menyusun dan membantu pejabat penandatanganan SPM untuk meneliti dokumen pembayaran yang telah diajukan oleh PPK agar sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
11. Menyusun dan membantu mengawasi dan mengecek pembuatan SPM sebelum diajukan dan ditandatangani oleh pajabat penandatanganan SPM;
12. Menyiapkan dan menyusun, mempelajari paraturan parundang-umdangan, kebijakan serta pedoman dan petunjuk teknis tentang pengelolaan keuangan Pemilu;
13. Mengelola dan memonitor serta mengevaluasi pelaksanaan teknis kegiatan pengelolaan keuangan;
14. Menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kab/Kota;
15. Menyusun dan melaporkan hasil pelaksaan tugas kepada Sekretaris KPU Kab/Kota;
16. Menyusun dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kab/Kota;
17. Mengelola dan melakukan koordinasi dengan Subbagian lain;
18. Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.
Staf Pelaksana pada Subbagian Umum :
1. Mangelola dan menyusun rencana Subbagian Umum;
2. Menyusun dan melakukan urusan kearsipan, surat-menyurat, dan ekpedisi;
3. Menyusun dan melaksanakan penomoran, pengetikan dan pengadaan naskah dinas;
4. Menyusun dan melakukan urusan perlengkapan di Subbagian masing-masing;
5. Menyusun dan mengelola urusan rumah tangga;
6. Mencatat dan menyusun surat masuk/keluar;
7. Menyusun dan mengarsipkan surat masuk/keluar;
8. Menyusun dan mengarsipkan himpunan-himpunan naskah dinas;
9. Menyusun dan mencatat himpunan-himpunan naskah dinas yang keluar;
10. Menyiapkan dan menyusun arsip dinas dan arsip statis;
11. Mengumpulkan dan penyusunan arsip inaktif;
12. Mengelola dan memelihara barang inventaris milik Negara;
13. Menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kab/Kota;
14. Menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KPU Kab/Kota;
15. Menyusun dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kab/Kota;
16. Mengelola dan melakukan koordinasi dengan Subbagian lain;
17. Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.
Staf Pelaksana pada Subbagian Logistik :
1. Mengelola dan menyusun rencana Subbagian Logistik;
2. Menyusun dan mendokumentasikan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian penyusunan, pengolahan data, dan dokumentasi kebutuhan sarana Pemilu;
3. Mengumpulkan dan mengolah bahan alokasi barang kebutuhan Pemilu serta membuat laporannya;
4. Mengalokasikan barang keperluan Pemilu;
5. Menyusun dan merencanakan alokasi kebutuhan sarana Pemilu bagi panitia Pemilu;
6. Menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kab/Kota;
7. Menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KPU Kab/Kota;
8. Menyusun dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kab/Kota;
9. Mengelola dan melakukan koordinasi dengan Subbagian lain;
10. Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.